|
NEWS
Bisnis dan Pajak
Grey Area dalam Perpajakan
Perencanaan Pajak
Pemeriksaaan Pajak |
GREY AREA DALAM PERPAJAKAN
Idealnya, peraturan peraturan
pajak tidak mengandung grey area. Namun demikian, hal itu tidak mungkin
dicapai karena manusia pasti mempunyai kelemahan dan pasti memiliki
perbedaan dalam kepentingan antara satu pihak dengan pihak yang lain.
Grey area perpajakan adalah
sebuah keadaan, transaksi atau kejadian yang dicurigai berat terekspos
oleh aturan pajak, akan tetapi tidak ada aturan pajak yang berlaku
sekarang yang bisa diterapkan terhadap hal tersebut.
Maka dalam konteks perpajakan,
grey area adalah:
|
- |
Keadaan atau transaksi yang sebenarnya
terekspos pajak, akan tetapi tidak ada aturan yang mengaturnya; |
|
- |
Ada aturannya tapi tidak jelas karena tidak
lengkap, tidak implementatif, tidak informatif, memunculkan
multi tafsir, berbeda antara aturan dan praktek dan sebagainya; |
|
- |
Ada aturannya, akan tetapi jumlahnya lebih
dari satu sehingga mengakibatkan terjadinya kesimpangsiuran
peraturan, tarik-menarik, saling berkontradiksi dan sebagainya. |
Grey area dalam perpajakan sering
mengakibatkan munculnya perbedaan persepsi antara satu pihak dengan
pihak lain (misalnya antara otoritas pajak dengan pembayar pajak, atau
di antara pembayar pajak sendiri, atau bahkan di antara pihak di dalam
otoritas pajak sendiri).
Kondisi di atas, jelas akan
berpeluang merugikan salah satu pihak. Untuk itu, diperlukan kesepahaman
di antara berbagai pihak itu, berkaitan dengan cara pandang mereka
terhadap suatu aspek perpajakan. Namun untuk itu, setiap pihak yang akan
menginterpretasikan dan mencoba mencari solusi berkaitan dengan suatu
kasus grey area, terlebih dahulu harus memahami aspek hukum secara umum,
dan khususnya sistem hukum di Indonesia. Dalam hal ini, pemahaman yang
paling mendasar adalah berkaitan dengan bagaimana cara yang tepat untuk
mengaplikasikan suatu ketentuan perpajakan.
Munculnya Grey Area dalam Perpajakan
Grey Area dalam perpajakan muncul
karena bantak sebab, diantaranya adalah :
|
- |
Ketiadaan ketentuan yang semestinya mengatur
suatu permasalahan, sehingga memunculkan berbagai persepsi atau
interpretasi dan penafsiran; |
|
- |
Pengaturan yang ada tidak jelas dan tidak
pasti; |
|
- |
Pengaturan yang ada berlebih atau saling
tumpang tindih; |
|
- |
Perbedaan kepentingan dan penafsiran antara
pembayar pajak dan otoritas pajak; |
|
- |
Perbedaan kepentingan dan penafsiran di
antara pembayar pajak; |
|
- |
Perbedaan kepentingan dan penafsiran di
antara berbagai pihak di dalam otoritas pajak. |
Menyikapi Grey Area
Perpajakan dengan Benar
Pada prinsipnya, setiap pihak
siapapun dia (pembayar pajak, konsultan pajak, maupun otoritas pajak)
harus mengambil sikap yang tepat atas setiap grey area di dalam dunia
perpajakan. Tolok ukur dari sikap itu adalah tetap dipertahankannya
orientasi pihak yang bersangkutan pada aspek kebenaran dan keadilan,
sebab:
|
- |
Undang-undang perpajakan diberlakukan dengan
mengedepankan aspek keadilan. Hal ini bisa dilihat dalam semua
konsideran atau pertimbangan yang menjadi uraian pembuka setiap
undang-undang perpajakan; |
|
- |
Beban pajak harus ditanggung atau dibayar
sesuai dengan kemampuan pihak yang harus menanggung atau
membayarnya. Ini adalah karakteristik dasar dari setiap sistem
perpajakan yang ada di dunia dan dianggap ideal. Oleh sebab itu,
beban pajak atau jumlah pajak yang harus ditanggung atau dibayar,
harus didasarkan pada kondisi yang nyata, realitas dan fakta
yang ada. Sebisa mungkin tidak berdasarkan asumsi atau taksiran. |
Dari pra-syarat di atas, maka
dalam menyikapi setiap grey area perpajakan, setiap pihak semestinya
memahami dan meyakini hal-hal berikut ini:
|
- |
Hukum diterapkan dan ditafsirkan dalam
cara-cara yang dianggap paling benar dan adil, dengan
urut-urutan yang tepat sesuai kebenaran dan keadilan tersebut.
Hal ini termasuk juga berkaitan dengan hirarki atau peringkat
peraturan; |
|
- |
Semua pasal undang-undang dan ketentuan
perpajakan bisa dikatakan mengandung grey area. Sebabnya adalah
fakta di mana tidak semua hal bisa dituangkan ke dalam
redaksional ketentuan perpajakan. Sebagai contoh,
istilah-istilah “dan sebagainya”, “dan sejenisnya”, “dan
lain-lain”, “termasuk” yang banyak ditemui dalam berbagai pasal
dan peraturan perpajakan. Semua ungkapan ini bersifat terbuka
dan tidak pasti; |
|
- |
Berbicara tentang pajak, tidak bisa hanya
berbicara tentang hitam dan putih, melainkan harus mengutamakan
kondisi faktual yang ada. Hal ini dituangkan dalam ketentuan
formil undang-undang perpajakan kita: |
|
- |
Menyikapi grey area harus dilakukan dengan
sudut pandang yang benar, agar tidak terjadi bias kepentingan.
Oleh sebab itu, pihak yang bersangkutan harus bisa melihatnya
dari kacamata praktisi perpajakan agar tetap bisa objektif dan
berorientasi pada aturan perpajakan secara netral. Ini berarti,
kacamata pembayar pajak atau kacamata otoritas pajak tidak dapat
digunakan secara sepihak. |
Cara Menentukan Aspek
Perpajakan Suatu Transaksi
Cara menentukan aspek pajak dalam
suatu transaksi, pada dasarnya mengikuti pola atau proses sebagai
berikut:
|
- |
Menentukan duduk persoalan dan konteksnya,
hal ini dilakukan dengan memetakan kondisi faktual dari
transaksi yang bersangkutan. Hal ini mencakup objek atau benda
yang ditransaksikan, pihak yang bertransaksi, motivasi atau
tujuan transaksi, sifat atau karakteristik dan ciri-ciri
transaksi termasuk nama dan sebutan transaksi, waktu transaksi,
tempat transaksi dan cara transaksi; |
|
- |
Mengumpulkan berbagai aturan yang sesuai
konteks dan permasalahan; |
|
- |
Menerapkan aturan perpajakan berdasarkan
hirarki dan cara penafsiran sebagaimana yang telah diuraikan di
atas. Sedapat mungkin cara yang dipilih adalah cara yang paling
valid; |
|
- |
Mengidentifikasi berbagai alternatif solusi
maupun alternatif perlakuan perpajakan. Hal ini dilakukan dengan
memilih alternatif yang dianggap paling menguntungkan; |
|
- |
Mengidentifikasi risiko-risiko yang terkait
pada setiap alternatif solusi atau aternatif perlakuan
perpajakan. |
|
|